+ PMK
NO 755 TAHUN 2011, BAB III Subkomite Kredensial bagian mekanisne kredensial dan pemberian kewenangan klinis bagi staf medis di rumah sakit, point D kualifikasi personal : “Memiliki asuransi proteksi profesi (Professional
Indemnity Insurance)”
+ UU Rumah Sakit No.
44 Tahun
2009 pasal 46:
“… Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit ...”
+ UU Praktek No.
29 Tahun
2004 Kedokteran pasal 80:
“Setiap
orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi tanpa
SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda
paling banyak Rp 300.000.000,00”+ UU_No._36_Th_2009_ Pasal 29
"Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaiandalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harusdiselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi"
+ UU_No._36_Th_2009_ Pasal 58
"Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggarakesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahanatau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yangditerimanya"
0 Response to "DASAR HUKUM PRODUK"
Posting Komentar