DASAR HUKUM PRODUK

DASAR HUKUM PRODUK



+ PMK NO 755 TAHUN 2011, BAB III Subkomite Kredensial bagian mekanisne kredensial dan pemberian kewenangan klinis bagi staf medis di rumah sakit, point D kualifikasi personal : Memiliki asuransi proteksi profesi (Professional Indemnity Insurance)”
 
+ UU Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 pasal 46:
“… Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit ...”
+ UU Praktek No. 29 Tahun 2004 Kedokteran pasal 80:
“Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi tanpa SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00”

+  UU_No._36_Th_2009_ Pasal 29

"Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaiandalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harusdiselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi"


+  UU_No._36_Th_2009_ Pasal 58
"Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggarakesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahanatau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yangditerimanya"

0 Response to "DASAR HUKUM PRODUK"

Posting Komentar

Selamat datang dan terimakasih atas kunjungan saudara

Pengikut

STATISTIK PENGUNJUNG